Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan untuk PNS jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
“Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
(hajinews)