Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang dilakukan oleh pegawai perkantoran. Kegiatan itu diduga menjadi salah satu sebab melonjaknya kasus Covid-19 klaster perkantoran yang kembali meninggi sepekan belakangan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tidak melarang kegiatan bukber pada Ramadan kali ini, beda dengan tahun lalu dimana kegiatan itu dengan tegas dilarang. Kali ini, Anies Baswedan hanya memberi imbauan agar tidak menggelar kegiatan ini, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran operasional tempat makan dan restoran untuk buka hingga pukul 22.30 WIB pada bulan puasa ini.
“Sebelum puasa saya sudah katakan kepada seluruh masyarakat mari kita bukber di rumah,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Kendati tidak melarang kegiatan bukber secara luas, namun Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berdalih pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bagi pegawai baik untuk PNS dan non PNS yang bekerja di Pemprov DKI untuk tidak melaksanakan bukber. Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh buat perusahaan swasta.
“Di DKI Jakarta, Pemprov DKI ya, ada edaran dari sekda yang melarang buka bersama,” tuturnya.
Pada bulan puasa tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang melakukan pelonggaran penerapan protokol kesehatan. Selain tidak melarang bukber, Anies Baswedan juga mengizinkan kegiatan keagaman bahkan untuk zona merah Covid-19.
Namun kegiatan ini diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya membasmi jumlah orang yang datang, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
“Kalaupun mau ibadah di masjid, jangan bukber, tapi solatnya aja, tadarus, qiyamul lail, tapi bukber sebisa mungkin di rumah bersama keluarga,” tuntasnya. (hajinews)