Aghil - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Walikota Cimahi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari total Rp 3,2 miliar yang dijanjikan.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli membeberkan, bahwa pada tahun lalu RS Kasih Bunda bermaksud melaksanakan pembangunan penambahan gedung. Kemudian dilakukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan pun melakukan pertemuan dengan AJM di sebuah restoran di Bandung.
"Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," jelas dia.
Firli mengungkapkan, bahwa pihak RS Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif sehingga pembayaran ini merupakan pembayaran untuk pekerjaan fisik pembangunan. Ini digunakan sebagai penyamaran untuk pemberian uang kepada Walikota Cimahi, AJM.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," jelas Firli.
Firli Bahuri, Ketua KPK mengungkapkan, bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.
Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.