RajaKomen

Hukum menggunakan atau Memakai Bulu Mata Palsu

12 Mei 2023  |  571xDitulis oleh : Admin
Hukum menggunakan atau Memakai Bulu Mata Palsu

Rangkaian menggunakan make up seringkali tidak terasa lengkap jika tanpa menggunakan atau memasang bulu mata. Komponen yang satu ini sebagai pelengkap untuk menghasilkan riasan yang menonjolkan bulu mata yang lebih tegas dan indah mata mata.

Menggunakan atau memakai bulu mata palsu ini biasanya dipakai pada kesempatan tertentu seperti, pesta pernikahan, wisuda, dan acara-acara penting lainnya.

Bulu mata palsu ini biasanya digunakan sebelum membubuhkan eyeshedow atau menggaris mata dengan menggunakan eyeliner.

Memasang bulu mata palsu ini direkatkan dengan menggunakan lem khusus yang biasanya terbuat dari bahan waterproof.

Apa pandangan islam terhadap memakai bulu mata palsu atau plastik?

Bulu mata yang dipakai di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadist Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya)

Jika bulu mata terbuat dari bahan lain, namun berbentuk mirip bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washila (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya)

Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (waniya yang menyambung rambut)

Jika bulu mata yang terbuat dari bahan lain selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka itu hukumnya minimal makruh. Karena disini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh.

Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.

Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa’ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya.

Utamakan keridhaan Allah di setiap kegiatan kita, dan ketahuilah bahwa penilaian Allah lebih utama daripada penilaian manusia.

 

Baca Juga: