Kemajuan dunia kesehatan tentunya tak telepas dari peranan PAFI di dalamnya. Pasalnya, farmasi turut mendukung industri kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama perihal obat-obatan.
Dalam menjalankan peran di dunia kefarmasian, farmasis dipercaya untuk menjamin ketersediaan produk farmasi (obat, suplemen kesehatan, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika). Serta alat kesehatan termasuk bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Dengan tugas atau tanggung jawab yang besar dalam mengelola dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian, seorang farmasis melakukan tanggung jawabnya berdasarkan standar pelayanan kefarmasian.
Standar pelayanan kefarmasian adalah pedoman dasar yang diperuntukan tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan farmasi yang optimal. Mengapa pelayanan kefarmasian begitu penting dan apa saja standar yang perlu dilakukan seorang farmasi?
Kesuksesan tenaga farmasi dalam memberikan pelayanan medis terbaik tak terlepas dari permasalahan yang juga terjadi di baliknya. Salah satu permasalahan pelayanan kefarmasian yaitu lamanya pelayanan penyediaan obat dari pemberian resep hingga obat terdistribusi pada pasien.
Pelayanan farmasi juga kerap mengalami masalah berupa kekosongan obat hingga kurangnya pemahaman mengenai regulasi tentang obat.
Tentu saja ini membuat pelayanan cenderung lama dan menimbulkan pengalaman negatif pada pasien.
Demi untuk meningkatkan pelayanan dengan berbagai masalah yang kerap muncul, pelayanan kefarmasian diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mengeluarkan beberapa kebijakan perihal operasional pelayanan farmasi,salah satunya yaitu Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor 34 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
Umumnya pelayanan kefarmasian di klinik diselenggarakan oleh instansi farmasi. Instansi farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di klinik.
Di mana pengelolaan yang dimaksud meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan,penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pemusnahan dan penarikan obat, bahan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, maupun kegiatan kefarmasian lain.
PAFI bekerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta untuk memperluas jangkauan infrastruktur teknologi ke daerah-daerah yang belum terjangkau. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, lebih banyak apotek dan layanan farmasi yang dapat diintegrasikan dengan teknologi digital.
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang kita kenal dengan PAFI memiliki peran penting dalam era digitalisasi farmasi. PAFI dapat memastikan transformasi digital di bidang farmasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dengan sejumlah langkah.
Beberapa diantaranya yaitu meningkatkan kompetensi tenaga teknis kefarmasian, mengembangkan standar dan regulasi. Serta mendorong inovasi dan kolaborasi. Untuk mengetahui informasi lengkap lainnya Anda bisa klik disini pafikaimana.