Aghil - Bayu Meghantara, Walikota Jakarta Pusat dicopot dari jabatannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai pengganti sementara.
Penunjukkan Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh), Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam Surat berkop Sekertariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada surat tugas tersebut, Irwandi ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Jakarta Pusat mulai 25 November 2020 hingga pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.
Surat ditandatangani langsung oleh Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati.
Saat dikonfirmasi, Sri Hayati membenarkan isi surat tersebut. "Iya," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya.
Melansir Liputan6.com yang didapat dari PJ Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, pencopotan ini didasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta. Hasil tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai mengenai arahan dan instruksi dari Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir mengatakan, bahwa keduanya dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi Gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.