RajaKomen

Aneh! Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Juliari Batubara Dipenjara 12 tahun

25 Agu 2021  |  569xDitulis oleh : Admin
Aneh! Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Juliari Batubara Dipenjara 12 tahun

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada mantan menteri sosial Juliari Batubara dinilai masih sangat ringan, mengingat korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukannya merugikan banyak pihak.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor ini lebih berat setahun jika dibandingkan dengan vonis jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Juliari juga diwajibkan untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, dari total uang korupsi sebesar Rp32,482 miliar.

Pihak pengadilan menyebut hukuman Juliari yang ringan karena sang koruptor telah mendapat hinaan dari publik.

Meski disindir oleh sejumlah tokoh dan seluruh masyarakat, para penegak hukum tetap bergeming terkait hukuman Juliari.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kasus pencurian kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing. yang dilakukan TM (37) da NA (20) warga Kabupaten Magelang.

TM dan NA diamankan pihak berwajib setelah dua kali mencuri kayu manis di kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Keduanya dipergoki masyarakat saat membawa hasil curian mereka pada 11 Juli 2021 lalu. NA dan TM mengaku nekat mencuri demi menghidupi keluarga mereka.

Hasil curian kayu manis tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per kilogram.

TM dan NA dijerat dengan pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Warga Kabupaten Magelang ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Melihat ketimpangan tersebut, banyak masyarakat yang menilai penegak hukum makin tak adil.(dbs)

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga: